Selasa, 25 Agustus 2026

Menegakkan Perlindungan, Bukan Sekadar Aturan: Bagaimana Negara Menghadapi Kekerasan Seksual?

Penulis: Na'ila Azkya Heryanto - Departemen Jaringan


KEKERASAN SEKSUAL 

Kekerasan seksual adalah tindakan merendahkan, menghina, atau melecehkan seseorang dengan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi mereka. Hal ini dapat terjadi karena adanya ketimpangan kuasa atau gender. Kekerasan seksual dapat berdampak buruk dan mempengaruhi kesehatan fisik maupun psikis. 


KEKERASAN YANG TERJADI 

WHO dengan Kelompok Antarlembaga PBB terkait Estimasi dan Data Kekerasan terhadap Perempuan menemukan bahwa di seluruh dunia hampir 1 dari 3 (32%) perempuan telah menjadi korban kekerasan fisik atau seksual atas pasangannya atau orang lain. Secara global, diperkirakan 8% perempuan di atas usia 15 tahun (263 juta) telah menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini dapat terjadi adanya ketimpangan serta sudah dijadikan sebagai sasaran pemerkosaan. Setiap kasus kekerasan seksual yang terlihat di publik, selalu memunculkan pertanyaan seberapa siap negara melindungi korbannya. Suatu negara tidak cukup jika hanya mengandalkan undangundang saja, tapi juga harus memertegas aturan itu benar-benar terlaksana di lapagan. Oleh karena itu, setiap negara pasti memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatasi kausu kekerasan seksual. 


PENANGANAN INDONESIA 

Penanganan kekerasan seksual di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2002. Undanng-undang ini mengatur pencegahan selaga bentuk kekerasan seksual, penanganan dan pemulihan hak korban, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, hingga kerjasama internasional. 

Terdapat hak-hak korban yang jelaskan, yaitu: 

• Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan 

• Hak atas perlindungan dan pemulihan 

• Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan 

• Hak atas layanan hukum dan penguatan psikologis 

• Hak atas pelayanan kesehatan (pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis) 

• Hak atas penghapusan konten seksual untuk kasus kekerasan berbasis elektronik 

Indonesia juga memiliki saluran pengaduan resmi melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Tak hanya tinggkat nasional saja, tetapi di tingkat daerah pun sudah ada pendampingan khusus untuk kasus ini. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) ialah unit pelaksana teknis di tingkat daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang bertugas memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, atau masalah perlindungan khusus lainnya. 


PENANGANAN SWEDIA 

Penanganan kekerasan seksual di Swedia berfokus pada reformasi hukum yang progresif, perlindungan korban yang komprehensif, serta penegakan hukum yang tegas melalui penerapan samtyckeslagen (Undang-Undang Persetujuan), keterlibatan kepolisian khusus, dan dukungan lembaga negara. 

Pada Juli 2018, Swedia memberlakukan samtykeslagen (Undang-Undang Pesetujuan). Undangundang ini membuat semua Tindakan seksual memerlukan persetujuan yang jelas dan aktif dari kedua belah pihak yang terlibat. Jika persetujuan tidak diberikan, Tindakan tersebut tidak dianggap sebagai kejahatan, terlepas dari apakah ada paksaan atau kekerasan yang terlibat. Hukum persetujuan menekankan bahwa persetujuan harus sukarela dan eksplisit, jika diam atau pasif maka tidak dianggap sebagai persetujuan. 

Undang-undang ini lahir karena aturan sebelumnya dianggap kurang melindungi korban, serta didorong oleh gerakan #MeToo dan advokasi hak perempuan. Sejak diberlakukan undang-undang tersebut, jumlah laporan pemerkosaan meningkat (dari 7.369 kasus pada 2017 menjadi 9.294 kasus pada 2023) dan tingkat hukuman juga meningkat, yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan korban terhadap sistem hukum serta efektivitas undang-undang dalam meminta pertanggungjawaban pelaku. 

Selain berdampak pada sistem hukum, undang-undang ini juga mendorong perubahan budaya melalui pendidikan seks yang lebih menekankan komunikasi dan persetujuan. Keberhasilan pendekatan ini telah menginspirasi negara lain, seperti Denmark, serta memicu diskusi di berbagai negara Eropa untuk mengadopsi undang-undang berbasis persetujuan. 


PENANGANAN CHINA 

China telah memperkuat upaya penanganan pelecehan seksual melalui pembaruan hukum, terutama setelah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) mulai berlaku pada tahun 2021. Undang-undang ini secara resmi mendefinisikan pelecehan seksual dan mewajibkan pemberi kerja untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, menerima laporan, menyelidiki pengaduan, serta menghentikan tindakan pelecehan di lingkungan kerja.  

Selain Civil Code, China juga memiliki Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan dan berbagai peraturan di tingkat provinsi yang mengatur larangan pelecehan seksual. Banyak pemerintah daerah mewajibkan perusahaan menyediakan mekanisme pengaduan, menjaga kerahasiaan korban, melakukan investigasi, serta memberikan tindakan disipliner kepada pelaku. 


KETIGA NEGARA 

Indonesia, Swedia, dan China memiliki tujuan yang sama dalam menangani kekerasan seksual, yaitu melindungi korban, menindak pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Namun, ketiga negara menerapkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan sistem hukum dan kondisi sosial masing-masing. 

Indonesia menitikberatkan pada perlindungan dan pemulihan korban melalui UU TPKS, penyediaan layanan pendampingan, serta koordinasi antarinstansi. Swedia mengedepankan konsep persetujuan (consent) sebagai dasar hukum utama dalam menentukan tindak pidana seksual, yang disertai upaya perubahan budaya melalui pendidikan mengenai persetujuan dan hubungan yang saling menghormati. Sementara itu, China berfokus pada pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan memperkuat regulasi, mewajibkan pemberi kerja melakukan pencegahan dan penanganan kasus, serta meningkatkan peran perusahaan dalam melindungi pekerja. 

Benang merah dari ketiga negara tersebut adalah bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan menetapkan aturan hukum. Diperlukan penegakan hukum yang efektif, perlindungan dan pemulihan bagi korban, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta upaya pencegahan melalui edukasi dan perubahan budaya agar kekerasan seksual dapat dicegah dan korban memperoleh keadilan secara menyeluruh. 

Jumat, 06 September 2019

SMILE ( Studi Mengenal Islam Lebih Efektif ) 2019



SMILE merupakan salah satu program kerja dari Departemen Kaderisasi, program ini menjadikan wadah untuk melakukan traning dasar untuk Mahasiswa Baru FIS UNY 2019. SMILE sendiri bertujuan untuk mengembangkan dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru muslim terkait dengan bagaimana menciptakan lingkungan baru yang baik , aktif dalam berorganisasi, dan memberikan cara untuk mengatasi problematika  yang mereka hadapi jika mereka sudah masuk ke dunia perkuliahan atau kampus. SMILE memberikan bekal kepada mahasiswa mengenai dunia perkuliahan, organisasi, tidak hanya itu dengan adanya kegiatan ini kita dapat memahami kepribadian kita apakah dapat berdampak pada organisasi atau tidak.

Menurut Syam sebagai ketua pelaksana mengatakan SMILE sendiri merupakan wadah terbaik untuk menciptakan nilai-nilai ke Islaman dalam membentuk kepribadian Mahasiswa FIS UNY tetapi juga menciptakan Mahasiswa yang aktif dan kontributif. Smile tahun ini memiliki perbedaan dari tahun yang lalu, hal itu terlihat dari koordinasi antara kadep dan staff-staff berjalan dengan baik, jumlah peserta tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun kemarin. SMILE tahun ini memilih lokasi di Pantai Glaga Kulonprogo, alasannya memilih lokasi di sana agar peserta tidak hanya mendapatkan materi tepai juga dapat menghargai ciptaan Allah SWT.

Tahun 2018 SMILE hanya di laksanakan satu kali tetapi pada tahun ini SMILE akan dilaksanakan dua kali yaitu sekitar bulan November 2019, tetapi dalam pelaksanaan SMILE 2 ini berbeda dengan pelaksanaan SMILE 1 hal itu di karenakan dalam pelaksanaannya di buat oleh peserta SMILE 1 hal itu di harapkan dapat memberikan wadah untuk mengembangkan kemampuan mereka dalam berorganisasi, seperti membagi waktu, menyusun agenda, dan mengenalkan proker dalam organisasi.
Seto selaku peserta SMILE mengatakan dari acara tersebut saya dapat mencari perbaikan diri, tidak hanya itu acaranya juga sangat menarik dan positif untuk mengenalkan Islam lebih baik.

Berbeda dengan Seto, peserta lain Vira menyampaikan bahwa acaranya kurang meriah hal itu dapat dilihat dari banyaknya peserta yang mengantuk ketika penyampaian materi, vira juga mengharapkan agar SMILE tahun depan acaranya lebih baik lagi dan ketika out band di tambah lagi post-post nya biar lebih asik lagi.

Syam selaku ketua pelaksana juga mengarapkan SMILE tahun depan akan di adakan lebih meriah lagi, tidak hanya itu pesertanya di harapkan dapat lebih banyak lagi, tempatnya juga berbeda. SMILE sendiri tidak hanya membentuk kader-kader tetapi kita melihat dari kuantitas tetapi kualitas hal itu di karenakan apabila Mahasiswa memiliki kualitas baik maka bisa di jadikan contoh untuk teman-teman yang lainnya di kehidupan kampus FIS.

Teruntuk kamu para penebar kebaikan untuk kamu seseorang yang sedang menyalakan api perjuangan tentu ini memang keputusan yang sulit untukmu namun percayalah bahwa langkah ini akan membuatmu tumbuh dan berkembang hingga mekar menebar kebermanfaatan, maka sambutlah sekenario indah dari Allah SWT.

Kamis, 04 April 2019

FORMASI (Forum Manajamen Syuro Islami)



Manajemen Syuro
(Mencari Keputusan Untuk Mufakat)
Oleh: Nurdiansyah Prabowo

Ketika sebelum perang Uhud, Rasullulah selalu melakukan syuro. Ketika itu, Rasulullah mendapat mimpi bahwa kaum muslim akan mendapat sambutan yang baik di Madinah, bukandi luar kota Madinah. Hikmah yang dapat diambil dari  Perang Uhud, yaitu :
a.       Musyawarah
b.       Ketaatan Prajurit kepada atasannya
Syuro itu bukan suatu forum untuk mengambil kebijakan, tapi juga tempat untuk belajar. Syuro untuk menggali hal- hal yang baik. Syuro itu hal yang penting,bukan hanya sebuah formalitas untuk mencapai hal tertentu.
Hal yang harus dilakukan ketika syuro :
a.        Hal yang pertama dalam syuro yaitu pemimpinny harus jelas. Pemimpin yang dimaksud disini tidak harus pemimpin tertinggnya tetapi tergantung dengan momennya.
b.       Diawali dengan aktivitas-aktivitas rukhiyah, untuk memastikan apakah pengurus sduah tersetuh atau sudah berhubungan dengan Allah. Misal, adanya targetan rukhiyah sebelum kegiatan, seperti tilawah, shalah dhuha, Qiyamul lail dll.
c.       Ada pemisahan yang jelas antara ikhwan dan akhwat untuk menjaga kondusifitas syuro.
d.       Prinsip mayoritas, artinya pendapat yang dipakai adalah pendapat mayoritas.
e.       Hasil syuro tidak boleh diganggu gugat.
f.        Menyiapkan konsep atau konten yang akan dibahas. Tidak tergantung pada kadep/koakh.
Syuro ini Sebagai sarana untuk merekatkan ukhuwah

Syuro menjadi wadah sebuah organisasi untuk bertukar pikiran, mencari jalan keluar, dan mengambil keputusan. Keputusan yang disahkan saat syuro menjadi keputusan yang tidak dapat diganggu gugat dan harus di taati oleh anggota departemen. Jadi, usahakan saat ada syuro kamu datang yaa, biar ide mu bisa terealisasikan, paling tidak dapat didengar oleh teman mu deh :) 

Barakallah Fiikum...

Cerita Up Grading UKMF Jm Al-Ishlah 2019



~ Our Story ~

Assalamu’alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh

Setelah melaksanakan temu perdana anggota baru keluarga Al Ishlah yang di laksanakan tanggal 17 Februari 2019 yang di adakan di Mushola Ar-Rahman. Kini Al-Ishlah melaksanakan Up Grading yang di adakan di SDIT Baitusalam hal itu bertujuan untuk mempererat tali persaudaran dan kekeluargaan antar pengurus UKMF JM Al-Ishlah.  Kloter Pertama berangkat pada Sabtu pagi, tanggal 9 maret pukul 09.00 kemudian disusul kloter kedua berangkat pada tanggal 9 Maret 2019 sore sekitar jam 16.00 WIB berkumpul di Mushola Ar-Rahman setelah kumpul semua rombongan melakukan perjalanan menuju SDIT Baitusalam 2 sekitar satu jam menempuh perjalanan rombongan tiba di tempat tujuan dengan selamat. Kami tiba di sana sudah memasuki waktu sholat maghrib dan dilanjutkan kegiatan sholat jamaah.

Acara dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Acara dimulai dengan pembukaan kemudian dilanjutkan dengan tilawah sembari menunggu waktu sholat dhuhur. Setelah selesai sholat dhuhur berjamaah, peserta up grading diarahkan menuju aula SD IT Baitussallam 2 dan dilanjutkan dengan kegiatan penyampaian materi yang terbagi dua sesi hingga menjelang magrib. Selanjutnya kami berkumpul di aula SDIT Baitusalam untuk makan bersama di sana terlihat sekali rasa ke keluargaan. Hal itu di sebabkan adanya saling berbagi makanan antara peserta up grading, setelah itu kami melanjutkan dengan sholat Isya berjamaah di mushola dan kami kembali ke aula untuk mendengarkan materi yang di sampaikan oleh alumni Al-Ishlah mas Toro tentang pola mekanisme Kaderisasi, dan di lanjutkan penyampaian materi oleh mas Azi, beliau melanjutkan menyampaikan materi dari mas Toro. Penyampaian materi selesai sekitar jam 22.00 WIB.

Pada hari kedua kegiatan up grading Al-Ishlah diisi dengan kegiatan outdoor yaitu outbond yang sangat menantang. Hal itu di karnakan banyak tantangan yang tidak kami duga, mulai dari membentuk kelompok di depan masjid. Setelah selesai membentuk kelompok kami membuat yel-yel sekreatif mungkin untuk di jadikan ciri khas dari kelompok yang lain. Pada sekitar jam 10.00 kelompok pertama mulai berjalan ke pos dua untuk mendapatkan tantangan dari alumni Al-Ishlah. Di pos dua kami mendapatkan tantangan untuk menyebutkan nama-nama anggota kelompok jika tidak bisa menyebutkan atau lupa maka akan mendapatkan hukuman yang tidak berat hanya di suruh untuk meminum air putih tetapi kegiatan tersebut menambah anggota kelompok menjadi lebih mengenal dan lebih dekat dengan anggota kelompok yang satu dengan yang lainnya.

Setelah dari pos dua kami melanjutkan ke pos ke ketiga yang perjalanannya sangat berliku dan jauh. Di pos tiga kami mendapatkan tantangan untuk mebuat sesuatu dari alam yang berhubungan dengan kesiapan kita dalam melanjutkan dakwah Al-Ishlah untuk menjadi lebih baik. Tantangan yang di berikan tidak hanya sampai di situ kami harus melewati dua tantangan lagi untuk menyelesaikan tantangan yang di berikan oleh para alumni Al-Ishlah. Setelah selesai di tantangan ke tiga kami melanjutkan ke tantangan berikutnya dengan penuh percaya diri walau dengan kondisi tubuh yang lumayan melelahkan. Tibalah kami di tantangan yang ke empat yang dimana tantangan ini kami harus lebih pandai dalam melakukan strategi dan ke kompakan untuk memindahkan kelereng dari piring satu ke piring yang lainnya menggunakan sumpit, lumayan sulit sih namun dengan kerja bersama akhirnya tanntangan itu pun dapat di selesaikan.

Perjalan kami pun tidak sampai di situ saja tantangan demi tantangan sudah kami lewati, tapi masih ada tantangan yang terakhir yang membuat kami berfikir dan sedikit penasaran. Akhirnya tibalah dimana tantangan terakhir akan di mulai tantangan yang penuh misteri dan sedikit melelahkan. Tantangan ini menggabungkan dua kelompok dan mata kami ditutup menggunakan kain yang membuat kami sulit untuk melihat. Kami berjalan dengan perlahan namun pasti dengan di berikan komando kemana arah yang kami tujuh dengan penuh ketegangan kami menyisiri jalan yang berbelok. Di tantangan terakhir ini membuat kami sedikit bingung hal itu di karnakan dengan mata tertutup kami di suruh untuk melompat, jongkok, tiarap, yang membuat kami basah dan kotor. Tantangan terakhir pun telah di selesaikan dan kami harus bersiap siap dan beres-beres untuk kembali lagi ke Jogja. Namun, sebelum kembali kami mengadakan acara makan bersama dan bersih-bersih, tidak lupa foto bersama. Sedikit melelahkan sih tapi penuh makna kebersamaan dan suka ria untuk menjalin Al-Ishlah lebih erat lagi dalam membangun peradaban yang lebih baik.terutama membnagun peradaban dakwah di Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta.

Sampai di sini dulu acara dari Al-Ishlah, ketemu lagi di acara selanjutnya, see you next time 😊.

Wasalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh.

Laman