Penulis: Na'ila Azkya Heryanto - Departemen Jaringan
KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual adalah tindakan merendahkan, menghina, atau melecehkan seseorang dengan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi mereka. Hal ini dapat terjadi karena adanya ketimpangan kuasa atau gender. Kekerasan seksual dapat berdampak buruk dan mempengaruhi kesehatan fisik maupun psikis.
KEKERASAN YANG TERJADI
WHO dengan Kelompok Antarlembaga PBB terkait Estimasi dan Data Kekerasan terhadap Perempuan menemukan bahwa di seluruh dunia hampir 1 dari 3 (32%) perempuan telah menjadi korban kekerasan fisik atau seksual atas pasangannya atau orang lain. Secara global, diperkirakan 8% perempuan di atas usia 15 tahun (263 juta) telah menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini dapat terjadi adanya ketimpangan serta sudah dijadikan sebagai sasaran pemerkosaan. Setiap kasus kekerasan seksual yang terlihat di publik, selalu memunculkan pertanyaan seberapa siap negara melindungi korbannya. Suatu negara tidak cukup jika hanya mengandalkan undangundang saja, tapi juga harus memertegas aturan itu benar-benar terlaksana di lapagan. Oleh karena itu, setiap negara pasti memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatasi kausu kekerasan seksual.
PENANGANAN INDONESIA
Penanganan kekerasan seksual di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2002. Undanng-undang ini mengatur pencegahan selaga bentuk kekerasan seksual, penanganan dan pemulihan hak korban, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, hingga kerjasama internasional.
Terdapat hak-hak korban yang jelaskan, yaitu:
• Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan
• Hak atas perlindungan dan pemulihan
• Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan
• Hak atas layanan hukum dan penguatan psikologis
• Hak atas pelayanan kesehatan (pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis)
• Hak atas penghapusan konten seksual untuk kasus kekerasan berbasis elektronik
Indonesia juga memiliki saluran pengaduan resmi melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Tak hanya tinggkat nasional saja, tetapi di tingkat daerah pun sudah ada pendampingan khusus untuk kasus ini. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) ialah unit pelaksana teknis di tingkat daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang bertugas memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, atau masalah perlindungan khusus lainnya.
PENANGANAN SWEDIA
Penanganan kekerasan seksual di Swedia berfokus pada reformasi hukum yang progresif, perlindungan korban yang komprehensif, serta penegakan hukum yang tegas melalui penerapan samtyckeslagen (Undang-Undang Persetujuan), keterlibatan kepolisian khusus, dan dukungan lembaga negara.
Pada Juli 2018, Swedia memberlakukan samtykeslagen (Undang-Undang Pesetujuan). Undangundang ini membuat semua Tindakan seksual memerlukan persetujuan yang jelas dan aktif dari kedua belah pihak yang terlibat. Jika persetujuan tidak diberikan, Tindakan tersebut tidak dianggap sebagai kejahatan, terlepas dari apakah ada paksaan atau kekerasan yang terlibat. Hukum persetujuan menekankan bahwa persetujuan harus sukarela dan eksplisit, jika diam atau pasif maka tidak dianggap sebagai persetujuan.
Undang-undang ini lahir karena aturan sebelumnya dianggap kurang melindungi korban, serta didorong oleh gerakan #MeToo dan advokasi hak perempuan. Sejak diberlakukan undang-undang tersebut, jumlah laporan pemerkosaan meningkat (dari 7.369 kasus pada 2017 menjadi 9.294 kasus pada 2023) dan tingkat hukuman juga meningkat, yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan korban terhadap sistem hukum serta efektivitas undang-undang dalam meminta pertanggungjawaban pelaku.
Selain berdampak pada sistem hukum, undang-undang ini juga mendorong perubahan budaya melalui pendidikan seks yang lebih menekankan komunikasi dan persetujuan. Keberhasilan pendekatan ini telah menginspirasi negara lain, seperti Denmark, serta memicu diskusi di berbagai negara Eropa untuk mengadopsi undang-undang berbasis persetujuan.
PENANGANAN CHINA
China telah memperkuat upaya penanganan pelecehan seksual melalui pembaruan hukum, terutama setelah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) mulai berlaku pada tahun 2021. Undang-undang ini secara resmi mendefinisikan pelecehan seksual dan mewajibkan pemberi kerja untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, menerima laporan, menyelidiki pengaduan, serta menghentikan tindakan pelecehan di lingkungan kerja.
Selain Civil Code, China juga memiliki Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan dan berbagai peraturan di tingkat provinsi yang mengatur larangan pelecehan seksual. Banyak pemerintah daerah mewajibkan perusahaan menyediakan mekanisme pengaduan, menjaga kerahasiaan korban, melakukan investigasi, serta memberikan tindakan disipliner kepada pelaku.
KETIGA NEGARA
Indonesia, Swedia, dan China memiliki tujuan yang sama dalam menangani kekerasan seksual, yaitu melindungi korban, menindak pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Namun, ketiga negara menerapkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan sistem hukum dan kondisi sosial masing-masing.
Indonesia menitikberatkan pada perlindungan dan pemulihan korban melalui UU TPKS, penyediaan layanan pendampingan, serta koordinasi antarinstansi. Swedia mengedepankan konsep persetujuan (consent) sebagai dasar hukum utama dalam menentukan tindak pidana seksual, yang disertai upaya perubahan budaya melalui pendidikan mengenai persetujuan dan hubungan yang saling menghormati. Sementara itu, China berfokus pada pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan memperkuat regulasi, mewajibkan pemberi kerja melakukan pencegahan dan penanganan kasus, serta meningkatkan peran perusahaan dalam melindungi pekerja.
Benang merah dari ketiga negara tersebut adalah bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan menetapkan aturan hukum. Diperlukan penegakan hukum yang efektif, perlindungan dan pemulihan bagi korban, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta upaya pencegahan melalui edukasi dan perubahan budaya agar kekerasan seksual dapat dicegah dan korban memperoleh keadilan secara menyeluruh.
EmoticonEmoticon