Selasa, 04 Oktober 2016

Syarat dan Ketentuan LCKI (Lomba CERPEN & Kaligrafi Islami)



LOMBA CERPEN & KALIGRAFI ISLAMI (LCKI#2)
DIPERPANJANG!!


SYARAT DAN KETENTUAN 
LCKI#2 Tingkat NASIONAL untuk SMA/SMK Sederajat
TEMA : Aku Bangga Menjadi Muslim

Syarat-syarat umum
1.      Peserta adalah siswa SMA/SMK sederajat
2.      Karya merupakan karya orisinil (bukan terjemahan atau saduran)
3.      Karya belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba lain
4.      Karya bebas sopan, tidak mengandung SARA dan masih mengacu pada tema
5.      Peserta bersifat individu dan mengikutsertakan maksimal 2 karya
6.      Membayar biaya pendaftaran sebesar 25 K/Karya
7.      Hak cipta karya merupakan milik panitia, panitia berhak mempublikasikan karya dengan menginformasikan pemilik hak ciptanya
8.      Keputusan panitia mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat

CERPEN
Syarat-syarat pengiriman karya cerpen islami
1.      Pengiriman karya paling lambat tanggal 12 November 2016
2.      Peserta melakukan pembayaran registrasi sebesar Rp. 25.000 ke Bank BRI
            No.Rekening: 4010-01-014349-50-2
            Atas Nama: Mirza Aulia Rahmawati
3.      Karya diketik dengan ketentuan: kertas A4, spasi 1,5 margin normal, font Times New Roman 12, panjang karya 3-5 halaman
4.      Karya dikirim melalui email alishlah.family@gmail.com dengan melampirkan:
      a. Karya dokumen: LCKI_Judul Karya_Nama Peserta_Asal Sekolah
      b. Scan bukti pembayaran dari Bank
      c. Biodata diri yang berisi Nama Lengkap, TTL, No. HP, Alamat Sekolah, Alamat Rumah 
             d.  Peserta yang telah melakukan pembayaran dan pengiriman karya selanjutnya melakukan konfirmasi melalui sms dengan format LCKI_Nama Lengkap_Asal Sekolah kirim ke +6285789966722 (Fatkhur)

KALIGRAFI
Syarat Khusus Bidang Kaligrafi
1.      Bahan untuk penulisan kaligrafi kertas manila ukuran A3, menggunakan semua jenis pewarna
2.      Gaya tulisan yang digunakan berbagai jenis khat (Naskhi, Dewani, Tsulust, Farisi atapun Kuufi) dengan cabang lomba
      a. Hiasan Mushaf 
                        b. Dekorasi
3.      Ayat yang ditulis mengambil dari ayat Al-Quran yang sesuai dengan tema, dengan disertai nama surah, nomor surat, nomor ayat pada karyanya
4.      Kriteria Penilaian
      a. Kesusaian dengan tema
      b. Kebenaran kaidah tulisan
      c. Komposisi tulisan dengan hiasan

Syarat-syarat pengiriman kaligrafi
1.      Pengiriman karya paling lambat tanggal 12 November 2016 cap pos
2.      Peserta melakukan pembayaran registrasi sebesar Rp. 25.000 ke Bank BRI
            No.Rekening: 4010-01-014349-50-2
            Atas Nama: Mirza Aulia Rahmawati
3.      Karya dikirim melalui pos dengan alamat Jln. Afandi, Gang Guru, Yogyakarta. Sekretariat UKMF JM Al-Ishlah FIS UNY, PKM FIS UNY lantai 2, dengan melampirkan:
      a. Karya Kaligrafi: LCKI_Judul Karya_Nama Peserta_Asal Sekolah
      b. Scan bukti pembayaran dari Bank
      c. Biodata diri yang berisi Nama Lengkap, TTL, No. HP, Alamat Sekolah, Alamat Rumah
      d. Peserta yang telah melakukan pembayaran dan pengiriman karya selanjutnya melakukan konfirmasi melalui sms dengan format LCKI_Nama Lengkap_Asal Sekolah kirim ke +6285789966722 (Fatkhur)



Rabu, 20 Juli 2016

Assalamualaikum keluarga jamaish...
Apakabar? bagaimana lebarannya?
pasti senang bisa berkumpul dengan keluarga di rumah
mau ngasih infonih.....btw, bulan ini jamaish lagi ada kegiatan  untuk penyambutan mahasiswa baru, entah itu lewat jalur snmptn, sbmptn ataupun jalur seleksi mandiri.
jadi buat keluarga jamaish yang mau kenalan sama dedek gemes bisa langsung datang bantu pendaftaran tutorial pai besok kamis tgl 21 juli 2016 di belakang rektorat.
jangan lupa siapkan senyum yang lebar, semangat, laptop yang konek ysu, dan makanan yang banyak :D
kami tunggu kedatananmu
karena tanpamu itu tiada kebahagiaan untuk keluargamu yang ada di sini :)
#BersamaKitaKeluarga
#TiadaYangKamiInginkanSelainPerbaikan
#JAMAISH2016 :)

Jumat, 25 Maret 2016

KAMUS #2

KAMUS (Kajian Kemuslimahan)
Jumat, 11 Maret 2016 @Mushola FIS UNY
Muslimah, Betapa Istimewanya Dirimu…
(Ukhti Elita Ardianisa)

“Sesungguhnya dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholiha.”
H.R. Muslim
Perempuan adalah makhluk yang istimewa. Jika dilihat dari arti katanya, istimewa merupakan sesuatu yang khas, memiliki keutamaan, dan merupakan hal yang berbeda dari biasanya (luar biasa). Dengan segala keistimewaan ini membuat wanita mendapatkan perlakukan yang istimewa di dalam islam. Namun selama ini kaum feminis banyak menggugat perlakuan istimewa yang dilakukan kepada kaum wanita oleh islam.
Dalam pandangan feminis perlakuan istimewa terhadap kaum wanita dianggap mensubordinasikan kaum wanita itu sendiri. Beberapa pandangan feminis mengenai muslimah diantaranya :
-           islam memerintahkan kaum wanita untuk menutup auratnya, hal ini dipandang mengurangi keindahan wanita.
-          Seorang istri atau anak perempuan harus meminta izin kepada wali atau suaminya jika pergi keluar rumah atau ketika hendak bepergian, sedangkan kaum laki-laki atau suami tidak perlu melakukan hal tersebuut.
-          Persaksian kaum wanita dianggap kurang kuat dibandingkan dengan persaksian kaum laki-laki.
-          Kaum wanita mendapatkan bagian yang lebih sedikit dibandingkan kaum laki-laki dalam pembagian hak waris.
-          Kaum wanita harus mengandung, melahirkan dan menyusui.
-          Putusan talak ada ditangan suami.
-          Memiliki kesempatan untuk beribadah lebih sedikit daripada laki-laki dikarenakan wanita memiliki masa halangan.
Dalam hal ini islam menjawab :
Kaum wanita diperintahkan untuk menutup auratnya bukan untuk mengurangi keindahan yang ada padanya. Melainkan untuk melindungi wanita dari hal-hal yang tidak diinginkan. Menjaga wanita dari pandangan lawan jenisnya. Sebagaimana dijelaskan dalam quran surah Al Ahzab ayat 59, yang artinya “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali. Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
Kemudian tidak benar bahwa islam mengsubordinasikan kaum  wanita daripada kaum laki-laki. Pada suatu kesempatan Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menghormati ibu 3 tingkat dibanding menghormati ayah.  Selanjutnya kewajiban laki-laki untuk taat kepada ibunya tidak berhenti sampai menikah. Karena selepas pernikahannya, seorang laki-laki tetap harus taat kepada ibunya. Sedangkan wanita diutamakan taat kepada suaminya.
Dalam hal persaksian, dibutuhkan lebih dari seorang wanita bukan dikarenakan wanita kurang akal atau pengetahuan agamanya. Melainkan karena wanita cenderung banyak bicara sehingga terkadang membuatnya lupa, sehingga adanya saksi yang lain dijadikan sebagai penguatan kesaksian yang dibuat wanita tersebut.
Pembagian hak waris bagi laki-laki dan perempuan berbeda. Hal ini  dikarenakan kebutuhan laki-laki dan wanita itu juga berbeda.  Hak waris yang dimiliki seorang wanita sepenuhnya menjadi harta wanita tersebut. Sedangkan hak waris yang diberikan kepada kaum laki-laki selain untuk memenuhi kebutuhannya, laki-laki memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarganya menggunakan harta waris itu.
Jika  pada zaman dahulu, banyak laki-laki yang syahid di medan perang. Kemudian Rasulullah menjelaskan bahwa wanita juga bisa memiliki pahala jihad. Yakni apabila seorang wanita itu menjaga kehormatan diri dan keluarganya, taat kepada orang tua dan atau suaminya, melaksanakan puasa ramadhan dan shalat lima waktu. selain itu, pahala seorang ibu yang meninggal saat melahirkan adalah setara dengan pahala para mujahid yang syahid di medan perang.
Demikian penjelasan mengenai keistimewaan wanita. Wanita adalah makhluk yang indah, di mana keindahan itu perlu dilindungi. Adanya syariat yang diperintahkan kepadanya merupakan suatu jalan untuk melindungi keindahan wanita itu. Karena wanita istimewa, dan merupakan perhiasan dunia. Maka sebagai wanita wajib hukumnya untuk memperlakukan dirinya sebagai sesuatu yang amat berharga.

Wallahu a’lam bishowab…

Penulis: Fathurohmah

Selasa, 15 Maret 2016

Kajian Kemuslimahan UKMF JM Al Ishlah



“Mengapa Kira Harus Berhijab?”

Jumat (4/3) UKMF JM Al Ishlah melaksanakan Kajian Kemuslimahan yang pertama di Mushola FIS UNY. Kajian kemuslimahan (KAMUS) ini diselenggarakan untuk muslimah (red: kaum perempuan muslim) FIS dengan mengangkat tema Hijab. KAMUS dimulai pukul 11.00 WIB dan diakhiri pukul 12.30 WIB. KAMUS diadakan di waktu Shalat Jum’at ketika Mahasiswa Muslim Laki-laki menjalankan ibadah sunah rutin pekanan. KAMUS yang bertajuk “Mengapa Kita Harus Berhijab” mengundang pembicara Mbak Uswatun, alumni Jurusan Pendidikan IPS angkatan 2010 FIS UNY.
Kajian bertema Hijab ini membahas tentang wanita di mata dunia beserta sejarahnya. Wanita dan hijab yang memiliki kaitan yang erat, khususnya bagi kaum muslim, ternyata memiliki perjalanan kisah yang sangat mengharukan. Pada zaman ketika Islam belum menyentuh kehidupan wanita, kaum keturunan Siti Hawa ini diperlakukan sebagai manusia nomor 2 oleh beberapa bangsa. Salah satu contohnya di India, Wanita yang telah bersuami diwajibkan untuk taat kepada suaminya sampai dengan akhir hayatnya. Apabila seorang suami meninggal dunia, maka sang istri—mau tidak mau—harus rela ikut dalam prosesi pembakaran jasad sang suami sebagai wujud ketaatan. Beberapa bangsa di dunia juga memperlakukan wanita sebagai budak yang dapat diperjualbelikan di pasar. Hal ini terbukti dengan sejarah di Tanah Arab sebelum kedatangan Islam dimana budak-budak dilelang seperti barang. Kedatangan Islam beserta aturan kehidupan didalamnya telah mengangkat kemuliaan dan harga diri wanita muslimah. Kewajiban berhijab bagi kaum muslimah merupakan salah satu bentuk penghormatan untuk jerih payah kehidupan muslimah. Kewajiban berhijab atau menutup aurat diatur supaya muslimah terjaga dari gangguan dan teridentifikasi secara lahiriah bahwa ia adalah kaum muslim.
KAMUS pertama ini dihadiri oleh 28 orang mahasiswi muslimah, diantaranya yaitu mahasiswi dari jurusan Pendidikan Sejarah yang bertanya mengenai masalah muslimah saat ini yang masih memiliki kekhawatiran untuk menutup aurat. Hal ini dikarenakan paradigma yang mengatakan bahwa muslimah yang berhijab itu akan sulit mendapat jodoh, mendapat pekerjaan, dan lain sebagainya. Serta terkait jilbab yang lebar dikalangan muslimah yang saat ini diidentikan dengan ekstremis bahkan teroris. Mbak Uswatun menjawab, bahwa sebagai seorang muslimah, yang memahami arti penting berhijab kita perlu membuktikan kepada orang tua kita bahwa dengan berjilbab, kita dapat menjadi muslimah yang sholihah, berprestasi, serta berbakti kepada orangtua. “Kalau sudah berjilbab tapi dirumah turu wae, nanti orang tua kita melihatnya duh iki aliran opo maneh?”. Menutup aurat dengan jilbab dan hijab adalah kewajiban muslimah yang beriman, yang tujuannya dijelaskan dalam Q.S Al Ahzab ayat 33.
Mengapa Kita Harus Berhijab?
Karena kita Muslimah Sholihah yang Beriman J


Penulis: Hasyyati Marini

Laman