Minggu, 02 Agustus 2015

Kemuslimahan



Rasululllah SAW bersabda : “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah”. (HR. Muslim 1467)

Di divisi yang isinya cewek-cewek semua ini, kita sama-sama belajar, memperbaiki diri, memantaskan diri menjadi wanita sholihah tanpa menghilangkan karakter/jati diri masing-masing. Ada akhwat tangguh, akhwat kalem, akhwat ceriwis dll yang penting “Stay Syar’i”. Kegiatannya juga seru, all about muslimah dikupas tuntas. Mau nambah keterampilan masak, bikin roti,dll? Ada proker softskill kemuslimahan. Nambah ilmu? Ada kajian kemuslimahan. Dan berbagai acara seru lainnya. Kecantikan wanita bukan dilihat dari paras wajah, akan tetapi keimanan dan ketaqwaan hatinya. Proud to be muslimah!

Siapa aja nih ya calon-calon bidadari Syurga yang dapet amanah di kemuslimahan sekarang?
check this out:


1.      Kadept: Rita Rusdiyani                                  (P.IPS)
2.      Staff Ahli:
a.       Niswah Muthiah                                 (P.Geografi)
b.      Alfiani Lestari                                     (P. Sejarah)
c.       Siska Widya Ningrum                         (PKnH)
d.      Fania Tri Cahyati                                (PKnH)
e.       Asmida Wati                                      (P. Sosiologi)
f.       Yuliana Nur Latifah                            (P.IPS)
g.      Wiwik Halifah                                    (P.IPS)
 

Syiar



Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang yang beriman.” (Q.S. Al-Dzariyat [51]:55).

Syiar bisa dikatakan sebagai ujung tombak yang paling berpengaruh dalam jalannya dakwah islam didalam kampus. Tentunya dengan adanya departemen syiar menjadikan kegiatan dakwah yang ada dikampus menjadi hidup. Syiar dalam UKMF JM Al Ishlah memiliki tujuan, yaitu memberikan pelayanan dan mentransformasikan nilai-nilai keislaman. Departemen Syiar memiliki peran untuk menyajikan tempat untuk mengaji dan mengajak kepada teman-teman mahasiswa untuk ikut dalam pengajian tersebut, mengelola mushola dan perpustakaan lembaga. Ada pula kegiatan menjalin kerjasama dengan organisasi lain. Semangat menebar kebaikan,!

Siapa aja nih ya mujahid-mujahidah yang ada di laskar syiar?
check this out...

1.      Kadept            : Achmad Faizal Albani          (P. Sosiologi/ )

2.      Koakh             : Ainun  Muslimah                  (PKnH)
3.      Staff Ahli:
a.       Hakiki Haria W.                            (Ilmu Sejarah/ )
b.      Imam Reskiyanto                          (PKnH/ )
c.       M. Ichsan Budi                             (Ilmu Sejarah/)
d.      Ridhotun Rohmah                         (P. Geografi/ )
e.       Lisa Dwi Nurhayati                      (P.Sosiologi/)
f.       Dwi Harmini                                 (P.Geografi/ )
g.      Rini Arofah N.                              (P.Sosiologi/)
h.      Dhuwik Afriliai                             (PKnH/)
 

Miba (Minat & Bakat)



"Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih Allah cintai daripada mukmin yang lemah. Dan pada masing-masingnya terdapat kebaikan. Bersemangatlah terhadap perkara-perkara yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah engkau bersikap lemah".(Hr.Muslim)


Islam mengajarkan pada pemeluknya untuk menjadi kuat dan sehat baik secara rohani maupun jasmani. Islam menunjukan keutamaan kekuatan dan kesehatan sebagai modal besar didalam beramal sholeh dan beraktifitas di dalam urusan agama dan urusan dunia. So, kegiatan departemen Miba secara umum adalah memfasilitasi minat & bakat pengurus & anggota dalam bidang olahraga, seni dan budaya. Contoh kegiatannya ada Jamaish Sport Day (futsal, dll), Tabligh Akbar, Jamaish on the road (bagi-bagi takjil di jalanan) dan kegiatan seru lainnya. Miba,
Salam
sportif & kreatif!

Siapa aja nih personel Miba periode 2015 ini?
Check this out...
1.      Kadept            : Syukur                                   (P. Sosiologi/ 2013)

2.      Koakh: Dewi Suci Triningsih                            (Ilmu Sejarah/ 2013)
3.      Staff Ahli:
a.       Ahmad Widodo                            (PKnH/ 2014)
b.      Nofan Yulianto                             (PKnH/ 2014)
c.       Imam Arofik                                 (P. Sosiologi/ 2013)
d.      Erli Kurniati                                  (P. Sosiologi/ 2014)
e.       Farah Desy S.                                (P. Sosiologi/ 2014)
f.       Yeni Khoirunnisa Agustiani         (IAN/ 2014) 

ISLAM DAN PENGELOLAAN ASET NEGARA





Semenjak pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla memberlakukan kebijakan untuk melepaskan harga BBM ke mekanisme harga pasar (liberalisasi) telah menyebabkan ketidakpastian perekonomian di Indonesia. Konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemerintah tak lagi punya wewenang penuh untuk mengendalikan harga BBM dalam negeri. Permasalahan ini sudah terjadi sejak lama, namun segala penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah tidak pernah menjangkau pada akar permasalahannya. Salah satu akar masalahnya adalah tergerusnya kewenangan negara dalam pengelolaan minyak yang selama ini terlalu didekte oleh Asing.
Berkaitan dengan hal itu, maka kebijakan liberalisasi harga BBM yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah yang ternyata berasal dari Undang-Undang dan peraturan lain yang cenderung menguntungkan pihak Asing seperti UU No. 21 Tahun 2001 tentang Migas, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 18/P/BPH Migas/V/2009, Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2005 -2025 Kementrian ESDM, Pedoman dan Pola Tetap Kebijakan Pemanfaatan Gas Bumi Nasional 2004 –2020 (Blueprint Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) yang justru bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 mengenai pengelolaan sepenuhnya sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Jika melihat salah satu dasar hukum tentang pemberlakuan harga BBM yang saat ini digunakan pemerintah, maka Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan pasal ini mengamanatkan bahwa pembentukkan harga minyak diserahkan ke dalam negeri sepenuhnya (tidak boleh diliberalisasi), maka dari itu kebijakan liberalisasi harga BBM saat ini inkonstitusional dan telah bertentangan dengan UUD 1945.   Hal ini pun telah jelas melanggar amanat UUD 1945 tentang tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, migas juga hutan dan barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara. Hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara untuk hasilnya diberikan kepada rakyat  dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadits riwayat  Imam At-Tirmidzi  dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut I’Abyadh bin Hammal meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garam. Rasulullah SAW sebagai kepala negara dan pemerintahan memberikan tambang tersebut kepada Abyadh. Rasulullah meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu."
Sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”. Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan  mengalir terus menerus.  Hadist tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Bahwa semula Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Tapi  ketika kemudian Rasul mengetahui  bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir,  maka Rasul  mencabut pemberian itu,  karena dengan  kandungannya yang sangat besar itu  tambang tersebut dikategorikan  milik umum. Dan semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut  tentu saja bukan  “garam”, melainkan tambangnya.
Terbukti, ketika Rasul mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, ia menarik kembali pemberian itu. An-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan: “Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Maka, berdasarkan HR at-Tirmidzi ini, penarikan kembali pemberian Rasul kepada Abyadh  adalah   illat dari larangan  sesuatu yang menjadi milik umum termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat  banyak untuk dimiliki individu. Artinya tambang minyak dan gas bumi –yang dalam ukuran individu jumlahnya tidak terbatas– penguasaannya oleh swasta dan investor asing hukumnya haram. Sebab sektor hulu migas ini termasuk harta milik umum (milkiyyah ammah).
Rasulullah SAW bersabda, ”Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR Abu Dawud). Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan tiga benda dalam hadist tersebut dilihat dari ’illat-nya bahwa ketiganya dibutuhkan masyarakat sebagai fasilitas umum. Karakteritik fasilitas umum adalah jika tidak tersedia mengakibatkan sengketa untuk mendapatkannya.
Maka dari itulah Indonesia seharusnya bias menerapkan system ekonomi Islam yang memang telah mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Hal yang harus diingat, tugas pemimpin adalah mengurus rakyat, bukan malah mengurasnya.

Wallahu a`lam bi al-shawāb



Laman