Senin, 04 Oktober 2010

Biar Gaul Tetep Syar’i

Tags

Senantiasa menarik ketika kita membicarakan tentang Pria dan wanita , keduanya merupakan makhluk yang di ciptakan Allah SWT, Zat yang maha tinggi. Keduanya bisa merasakan cinta, perih, kecewa bahkan sakit. Mereka diciptakan bukan berarti tanpa maksud, saling berbagi dan melengkapi satu sama lain itulah maksud Allah menciptakan mereka. Keduanya memiliki keungulan masing-masing sesuai dengan kodratnya. Bagi kaum laki-laki menjadi pemimpin adalah sebuah kewajiban, hal ini sesuai dengan firman Allah “ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)” (QS. An-Nisa : 34). Demikian halnya dengan kaum wanita mempunyai kedudukan yang sama di mata Allah, seperti dalam firman-Nya “Aku tidak mensia-siakan amal orang yang beriman diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan…” (QS.Ali Imran : 195). Bahkan secara khusus dalam Hadis Rasullullah dikatakan bahwa kaum wanita yang menjadi seorang Ibu mempunyai keutamaan dibanding seorang Ayah. Adapun hadis tersebut disampaikan melalui lisan Rasulullah ketika ada seorang pria datang dan bertanya kepada Rasulullah” Wahai Rasulullaah, siapakah orang yang paling berhak saya pergauli dengan baik ?” Beliau menjawab, “Ibumu” Dia berkata, “Lalu siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu”, Dia berkata, “Lalu siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu”, Dia berkata lagi “Lalu Siapa?” Beliau menjawab, “Ayahmu” (HR.Bukhori & Muslim).
Nah..! keunggulan itulah yang membuat Pria dan Wanita Istimewa baik di mata Allah maupun manusia. Disisi lain naluri ketertarikan satu sama lain diantara keduanya pasti ada, karena pada dasarnya sesuai dengan fitrahnya mereka diciptakan untuk saling mengasihi. Sehingga mau tidak mau dalam kehidupan sehari-hari antara Pria dan Wanita dihadapkan pada sebuah persoalan bagaimana etika pergaulan keduannya agar tidak terlepas dari ajaran syariat. Maka dalam rangka menjaga keduanya agar senantiasa terjaga dari kemasiatan yang hanya akan menambah dosa perlu sebuah pengaturan yang jelas.
Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam (2003), khususnya hal. 25-30 pada bab Tanzhim Ash-Shilat Bayna Al-Mar`ah wa Ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria), pengaturan yang ada hendaknya dapat mengakomodasi dua faktor yaitu; Pertama, bahwa potensi hasrat seksual pada pria dan wanita dapat bangkit jika keduanya berinteraksi, misalnya ketika bertemu di jalan, kantor, sekolah, pasar, dan lain-lain. Waduh-waduh bahaya banget tuh ! Kemudian yang Kedua, bahwa pria dan wanita harus saling tolong menolong (ta’awun) demi kemaslahatan masyarakat, misalnya di bidang perdagangan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya. Nah disinilah letak kita diuji sebarapa kuat iman kita, apakah ketika kita menolong seorang wanita karena ingin di puji dan di sanjung atau hanya karna Allah ? Hati-hati Sobat sekalian ! karna niat kita dalam melakukan sesuatu sangat menentukan ridho dari Allah SWT.
Imam An-Nabhani kemudian menerangkan beberapa hukum syariah untuk mengatur interaksi pria dan wanita. Hukum-hukum ini dipilih berdasarkan prinsip bahwa meski pria dan wanita dibolehkan beriteraksi untuk tolong menolong, namun interaksi itu wajib diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat seksual, yakni tetap menjaga kehormatan (al-fadhilah) dan moralitas (akhlaq). Di antara hukum-hukum itu adalah :
1. Kalau memandang lawan jenis jangan Lebay
Maksudnya adalah kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan atau dalam bahasa Arabnya ghadhdhul bashar. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 30-31 “Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ……..”(QS An Nuur 30-31). Yang dimaksud ghadhdhul bashar menurut An-Nabhani adalah menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat . Kanapa harus seperti itu ? karena ternyata pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual. Nda percaya ? coba kita lihat sabda RasulullahSAW dalam satu hadits Qudsi : “Pandangan mata [pada yang haram] adalah satu anak panah di antara berbagai anak panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya.” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/349; Al-Baihaqi, Majma’uz Zawaid, 8/63).

2. Bagi wanita ngga boleh kelupaan pake jilbab
Allah SWt berfirman “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”(QS Al Ahzaab 27). Menurut Imam An-Nabhani, busana wanita ada dua, yaitu jilbab tertulis dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan kerudung (khimar) yang tertulis dalam surat An-Nuur ayat 31. Coba deh temen-temen buka ayatnya ! Jilbab artinya bukan kerudung, sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang, tapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah, yang dipakai di atas baju rumah. Sedang kerudung (khimar) adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala. Penjelasan An-Nabhani mengenai arti “jilbab” ini sejalan beberapa kamus, antara lain dalam kitab Mu’jam Lughah Al-Fuqaha` :“Jilbab adalah baju longgar yang dipakai wanita di atas baju (rumah)-nya.”
3. Bagi wanita ngga boleh keluar rumah semaleman suntuk
Seorang wanita dilarang bepergian selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya. Larangan ini berdasarkan hadits Nabi SAW : “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali dia disertai mahramnya.” (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).

4. Pria dan wanita ngga boleh berdua-duaan di tempat yang sepi
Seorang pria dan wanita dilarang berdua-duaan atau dalam bahasa arabnya khalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya. Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri (al-ijtima’ bayna itsnaini ‘ala infirad) tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat. Misalnya, di rumah atau di tempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia. Aturan ini sekali lagi tidak mengada-ngada lho, kenapa khalwat diharamkan, sesuai hadits Nabi SAW : “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali wanita itu disertai mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

5. Larangan atas wanita keluar rumah, kecuali dengan seizin suaminya.
Wanita (isteri) haram keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu. Imam An-Nabhani menukilkan riwayat Ibnu Baththah dari kitab Ahkamun Nisaa`, ada seorang wanita yang suaminya bepergian. Ketika ayah wanita itu sakit, wanita itu minta izin Nabi SAW untuk menjenguknya. Nabi SAW tidak mengizinkan. Ketika ayah wanita itu meninggal, wanita itu minta izin Nabi SAW untuk menghadiri penguburan jenazahnya. Nabi SAW tetap tidak mengizinkan. Maka Allah SWT pun mewahyukan kepada Nabi SAW : “Sesungguhnya Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatannya kepada suaminya.”

6. Pria dan wanita ngga boleh terlalu membaur
Maksudnya adalah dalam proses interaksi harus ada pemisahan (infishal) antara pria dan wanita. Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti di masjid dan sekolah, juga dalam kehidupan khusus seperti rumah. Islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan atau di pasar .

7. Tidak boleh melakukan transaksi illegal
Maksudnya adalah Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus. Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengunjungi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya (semisal “apel” dalam kegiatan pacaran), atau pria dan wanita pergi bertamasya bersama. Waduh-waduh nekat tu namanya !

8. Bagi wanita jangan suka pamer kecantikan (Tidak Tabarruj)
Maksudnya adalah seorang wanita tidak boleh Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan kepada orang lain apalagi pria. Berbahaya ! itu namanya mengundang petaka ! Hal itu sesuai dengan firman Allah “Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama.” (QS Al Ahzaab 33)

9. Bagi wanita tidak melunakkan, memerdukan atau mendesahkan suara
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al Ahzaab 32). Nah-nah lagi-lagi wanita, jangan sampai suara yang kita keluarkan membuat seorang pria melayang.

Beberapa hukum syariah yang disebutkan di atas sesungguhnya merupakan obat bagi penyakit sosial saat ini. Mayoritas permasalah interaksi antar lawan jenis terjadi pada generasi muda dewasa ini, mulai dari kalangan siswa SD Sampai perguruan Tinggi. Dunia pergaulan antara pria dan wanita yang sudah melampaui batas dan telah keluar dari ketentuan Syariah Islam itulah yang menjadi penyebab utama penyakit-penyakit sosial seperti pelecehan seksual, seks bebas, perkosaan, hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual (AIDS dll), prostitusi, homoseksualisme, lesbianisme, perdagangan wanita, dan sebagainya.
Kenyataan yang cukup membuat kita tercengang adalah di RSCM Jakarta, setiap minggunya didatangi 4 hingga 5 orang pasien HIV/AIDS (data tahun 2001). Kasus aborsi terjadi 2,5 juta per tahun, dan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. LSM Plan bekerjasama dengan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pernah meneliti perilaku seks remaja Bogor tahun 2000. Hasilnya, dari 400-an responden, 98,6 % remaja usia 10-18 tahun sudah melakukan apa yang disebut "pacaran"; 50,7 % pernah melakukan cumbuan ringan, 25 % pernah melakukan cumbuan berat, dan 6,5 % pernah melakukan hubungan seks. Sebanyak 28 responden (pria dan wanita) telah melakukan seks bebas, 6 orang dengan penjaja seks, 5 orang dengan teman, dan 17 orang dengan pacar. (Al-Jawi, 2002:69).
Kemudian Herien Puspitasari dalam disertasinya, mempublikasikan hasil penelitiannya di Kompas (Cyber Media 18/05/2006). Dalam penelitiannya yang dilaksanakan pada tahun 2002-2003, dengan menggunakan responden sejumlah 667 siswa (550 siswa Sekolah Negeri & 117 siswa Sekolah Swasta), 540 putra dan 127 putri, semuanya berasal dari siswa kelas 2 SMA dan SMK di Bogor. Mendapatkan hasil yang mencengangkan: Dari 667 responden tersebut, tidak kurang 10 persen para responden sudah melakukan hubungan seks bebas. Demikian halnya Data hasil survei 2008 Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan menunjukkan, sebanyak 63 persen remaja SMP sudah melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Sedangkan 21 persen siswa SMA pernah melakukan aborsi.
Data-data di atas menunjukkan penyakit sosial yang sangat parah sedang melanda bangsa ini. Dunia pergaulan remaja yang terlalu bebas menjadi penyebab utama penyakit-penyakit social tersebut. Sungguh, tidak ada obat yang mujarab untuk penyakit itu, kecuali Syariah Islam, bukan yang lain ! Hanya dengan Syariah Islam, interaksi pria wanita dapat diatur secara sehat dan berhasil-guna. Yaitu tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, namun tetap dapat mewujudkan tolong menolong di antara kedua lawan jenis untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahu a'lam

Sumber :
Mutiara Amali, Di Tepi Pantai Keimanan, Edisi 50
Tashfia, Jalan Menuju Surga, Edisi 03/I/2006
KH. M. Shiddiq Al-Jawi, Mengatur Interaksi Pria Wanita Menurut Syariah, dikutip dari :www.khilafah1924.org


EmoticonEmoticon

Laman