Oleh Wira Syafutra
Pada dasarnya tujuan suatu negara melakukan hubungan internasional adalah untuk memenuhi kepentingan nasionalnya yang tentunya tidak dimiliki di dalam negeri. Makanya untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya itu, diperlukan suatu kerja sama untuk mempertemukan kepetingan nasional antarnegara. Dalam nelakukan hubungan kerja sama internasional setidaknya harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, masing-masing negara harus menghargai kepentingan nasional masing-masing anggota yang terlibat. Kedua, adanya keputusan bersama dalam mengatasi setiap persoalan yang timbul, tentunya dengan komunikasi dan komitmen diantar anggota secara berkesinambungan. [1] Dan yang paling penting dan utama menurut saya ialah bagaimana menunjukkan identitas suatu bangsa( dalam ranah domestic) maupun identitas yang di bangun dalam hubungan kerja sama dalam wadah bersama dan memiliki kesamaan.
Sejak Perang Dunia II berakhir, kerja sama regional [2] merupakan kerja sama yang lebih mudah dilakukan untuk menuju cita-cita yang terkandung dalam globalisasi yaitu sebagai bahan inspirasi yang ideal yang selalu jauh dari kenyataan politik internasional. Kerja sama regioanal ini juga dilakukan oleh beberapa negara Asia Tenggara dengan mendirikan ASEAN (Association of South East Asian Nations) pada 8 Agustus 1967 yang dideklarasikan di Bangkok yang terkenal dengan “Deklarasi Bangkok”. Pada awalnya hanya ada lima anggota ASEAN yakni Indonesia yang di waklili oleh Adam Malik, Malaysia oleh Tun Abdul Razak, ada Thailand yang di wakili oleh Thanat Koman, lalu ada Filipina yang diwakili oleh Narcisco Ramos, dan ada Singapura oleh Rajaratnam. Kelima negara diatas yang mendirikan ASEAN dan juga menandatangani Deklarasi Bangkok.[3]
Tentunya apabila telah disepakati akan adanya suatu wadah atau organisasi makan aka nada maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam mendirikan organisasi tersebut. Entah itu meningkatkan hubungan antar anggota yang satu dengan yang lain dalam berbagai latar belakang, atau ingin membangun sebuah solusi baru dari fenomena yang sedang terjadi maupun telaj terjadi bahkan yang akan terjadi. Akan ada aturan, tata tertib, struktur, yang akan menjadi landasan bergerak lebih terarah dan jelas.
Sama saja dengan pembentukan organisasi ASEAN, tentu memiliki maksud dan tujuan yang hendak dicapai, seperti yang tercantum dalam Piagam ASEAN pada BAB I (Tujuan dan Prinsip), Pasal I (Tujuan) ayat I yang berbunyi, “memelihara dan meningkatkan perdamaian, dan Stabilitas serta memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan”, dan ayat II yang berbunyi, “meningkatkan pertahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik, social, ekonomi, budaya yang lebih luas”, dan lain sebagainya. Dilihat dari kedua ayat di atas sudah jelas bahwa tujuan ASEAN adalah dalam upaya peningkatan di segala bidang yang berorientasi pada perdamain, memang apabila dilihat dari sejarahnya ialah empat dari anggota pertama ASEAN bekas negara jajahan.
Mengenai struktur dalam organisasi ASEAN yang waktu itu (pertama kali berdiri), terdiri dari Annual Ministreal Meeting (AMM), Standing Committee (SC), Permanent Committee (PC), Ad-Hoc Committee (AC), dan National Secretariats di setiap negara anggota. Sampai KTT Bali 1967, AMM merupakan instansi tertinngi ASEAN yang harus diadakan setiap setahu sekali secara bergilir di negara anggota. Struktur yang dibuat atau ditetaptapkan oleh Deklarasi Bangkok 1967 membuat jalannya organisasi sangat lambat. Untuk itu diperlukan reorganisasi menyeluruh untuk mengatasi kemacetan-kemacetan yang timbul yang disebabkan oleh struktur organisasi yang dipakai. Untuk itu, dalam KTT Bali pada 1976, di tetapkan struktur baru ASEAN, pada strukutur yang baru yang merupakan instansi tertinggi ialah KTT[4]. Seperti yang tercantum dalam Piagam ASEAN BAB IV (Badan) Pasal 7 ayat 2 (a); merupakan badan pengambilan kebijakan tertinngi ASEAN.
Sedangkan strukturnya yang baru seperti berikut, yang pertama atau tertinggi itu seperti yang tercantum dalam Piagam ASEAN yakni KTT diikuti dengan Dewan Koordinasi ASEAN, Dewan Komunitas ASEAN, Badan-badan Sektoral tingkat Menteri, Komite Wakil Tetap, Sekretaris Jenderal ASEAN, Sekretaris Nasional ASEAN, Badan Ham ASEAN, Yayasan ASEAN, dan terkahir Entitas yang berhubungan dengan ASEAN.[5]
POLITIK INDONESIA: Identitas
ASEAN kini berjumlah 10 anggota (negara). Piagam ASEAN sendiri di berlakukan pada tanggal 15 Desember 2008 setelah semua anggota ASEAN menyampaikan ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal[6] ASEAN. Peresmian mulai berlakunya Piagam ASEAN tersebut dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di secretariat ASEAN. Untuk Indonesia, pemberlakuan Piagam ASEAN ini di sahkan melalui UU RI Nomor 38 Tahun 2008 tentang pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charte Association of Southeast Asian Nation)[7].
Pada KTT ke-16 ASEAN bulan April 2010 si Hanoi, para Pemimpin telah menyepakati ataupun menyetujui bahwa untuk kepimpinan ASEAN tahun 2011 ialah Indonesia. Tahun 2011 dianggap sebagai tahapan penting bagi ASEAN guna memperkokoh komitmen politis agar semakin menguatnya landasan dalam mengimplementasikan secara penuh Cetak Biru Politis-Keamanan, Ekonomi, dan Sosial-Budaya menuju komunitas ASEAN 2015. Maka darai itu, Indonesia yang memegang tampuk kepemimpinan diarahkan pada beberapa capaian implemnentasi Cetak Biru Komunitas ASEAN yang fundamenatal untuk memperkuat kesatuan ASEAN. Indonesia memiliki peranan yang sentral dalam ketercapaian pengimplemintasian dari Cetak Biru ASEAN tersebut.[8]
Selain itu, Kementrian luar negeri Indonesia dalam kepemimpinan ASEAN 2011 memprioritaskan tiga aspek yakni, pertama, memajukan upaya pencapaian komunitas ASEAN. Kedua, memelihara tatanandan situasi wilayah yang kondusif bagi upaya pencapaian tujuan pembangunan. Ketiga, menggulirkan pemnahasaan perlunya Visi ASEAN pasca 2015 yang bertumpu pada peran masyarakat ASEAN dalam masyarakat dunia. Lalu satu usulan dari delegasi Indonesia pada sidang ASEAN Inter-Parlementary Assembly (AIPA) yang ke-3 yang dilaksanakan di Kamboja. Yakni Dr. Marzuki Ali (Ketua DPR) yag sekaligus menjadi pimpinan sidanng kala itu, ia menyatakan dalam pidato resminya, ia mendorong penggunaan Bahasa Indonsia sebagai bahasa resmi dalam sidang parlemen ASEAN tersebut.[9] Ia juga berpendapat, Indonesia menghargai nilai-nilai bahwa demokrasi dibangun melalui kearifan local. Sehingga wajar jika Indonesia berpendapat bahwa harus ada satu bahasa yang bisa mempersatukan semua warga ASEAN.
Hal ini tentu terkait dengan sebuah identitas bangsa serta kearifan local yang di bangun oleh luhur. Yang semestinya kita jaga dan lestarikan bahkan di kancah Internasioanl sekalipun. Salah satunya ialah bahasa, sebagai sebuah identitas. Karena bahasa merupakan sebuah alat untuk saling menghubungkan antara satu ke yang lainnya, sama akan halnya dengan bahasa Indonesia yang bila dirunut melihat sejarahnya bahwa bahasa Indonesia merupakan perkembangan bahasa Melayu (Riau) yang juga menjadi bahasa persatuan atau lingua franca Asia Tenggara.` Hingga dalam perkembangannya, sejalan dengan berjalannya sejarah bahasa di Indonesia (Melayu) sejalan dengan wawasan Negara-bangsa modern.[10]Hal senada juga disampaikan oleh H.A.R. Tilaar, bahwa peranan bahasa Indonesia yang mempersatukan suku bangsa Indonesia sebagai lingua franka untuk membentuk identitas bangsa Indonesia. Bahasa menunjukkan bangsa.[11]
Sekiranya apa yang sedang di planingkan oleh Indonesia dala kepemimpinan ASEAN dengan mengusulkan bahasa resmi ASEAN adalah bahasa Indonesia bias dikatakan sebuah politik Identitas Indonesia dalam kancah perpolitikan serta hubungan internasionalnya.
[1] Sjamsumar Dam Riswandi, Kerja sama ASEAN; latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan ASEAN, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1995, Hal: 15-16
[2] Suatu kerja sama yang dilakukan oleh negara-negara yang sama-sama terletak di wilayah tertentu, maka bentuk kerja sama demikian di sebut dengan kerja sama regional. Tidak hanya itu, biasanya kerja sama regional terbentuk selian adanya ikatan goegrafi, tujuan bersama, serta nasib yang sama, seperti yang tercantum dalam pembukaan dalam Piagam ASEAN,”Mengingat adanya kepentingan-kepentingan bersama dan saling ketergantungan antar rakyat dan negara-negara anggota ASEAN yang terikat oleh geografi, tujuan bersama, dan nasib bersama,”.
[6] Dalam Piagam ASEAN,Pasal 11 ayat 1, menyatakan, Sekretaris Jenderal di angkat oleh KTT ASEAN untuk masa jabatan lima tahun yang tidak dapat di perbaharui, yang dipilih dari warga negara dari Negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan rotasi secara alfebetis, dengan pertimbangan integritas,kemampuan dan pengalaman professional, serta kesetaraan jender.
[11] H.A.R. Tilaar,MENGINDONESIA; Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia: Tinjauan dari perspektif Ilmu Pendidikan, RinekaCipta: Jakarta, 2007, Hal: 39
EmoticonEmoticon