Jumat, 23 Maret 2012

Stop Parkir Liar

Tags


Trotoar atau badan jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki ketika malam berubah fungsi menjadi lahan parkir liar yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Mengutip Mahaji Noesa (www.kompasiana.com/mahajinoesa) Padahal sudah jelas dalam Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu-lintas Jalan yang melarang penggunanaan badan jalan dan trotoar, antara lain, sebagai tempat parkir. Sebelumnya juga sudah ada aturan Undang-undang No.38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang tidak membenarkan penggunaan badan jalan maupun trotoar sebagai lahan parkir. Berikut ada ketentuan Pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Alih-alih untuk mendapatkan rezeki tambahan, para Jukir mau melakukan apapun termasuk membuka parkiran di Badan Jalan/ Trotoar. Pengalihfungsian Trotoar menjadi lahan parkir dapat kita temui di depan Mall Galeria, puluhan Motor terparkir rapi. Jejeran Motor yang memenuhi Trotoar menyulitkan pejalan kaki untuk melewatinya. Alhasil para pejalan kaki terpaksa menyusuri tepi jalan ditengah sesaknya lalu lintas. 
Keadaan ini sangat tidak aman, terlebih untuk malam hari, kemungkinan bisa menimbulkan kecelakaan. Padahal dalam Undang-undang terang menyebutkan larangan untuk membuka parkiran di Trotoar namun para Jukir tetap nekat. Hak pejaln kaki untuk menikmati Jalan yang aman dan nyaman, dan tidak dirundung was-was ketika menyusuri jalan perlu dikembalikan.
Mengutip Syarkowi,Ir. MSc., Kepala Bidang Perencanaan
Walaupun kita pada umumnya beranggapan bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan adalah pengguna jalan yang utama di Indonesia, kelompok terbesar justru sebenarnya adalah Pejalan kaki. Korban jiwa dalam kecelakaan didunia 65 % (persen) adalah Pejalan kaki, Ahli jalan raya /perekayasa wajib memperhitungkan keselamatan pejalan kaki dijalan mereka. Meskipun setiap pejalan kaki pasti menghadapi resiko saat berada di jalan raya dan bertemu kendaraan, namun ada beberapa kelompok yang memerlukan perhatian khusus, seperti orang lanjut usia, anak-anak, anak sekolah dan para penyandang cacat dengan menyiapkan fasilitas pejalan kaki. Fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberang, marka penyeberang/zebra cross merupakan hak sesorang untuk mendapatkan prasarana yang memadai dalam bermobilitas secara alami.
Sudah jelas bahwa Trotoar adalah Hak pejalan kaki yang seharusnya tidak dialih fungsikan untuk kepentingan yang lain. Peran Lembaga Hukum untuki menegakan Keadilan sangat diharapkan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Sanksi yang tegas untuk Jukir Liar patut diberikan agar tidak ada praktek parkiran bebas lagi.
Trotoar atau badan jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki ketika malam berubah fungsi menjadi lahan parkir liar yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Mengutip
Mahaji Noesa (www.kompasiana.com/mahajinoesa) Padahal sudah jelas dalam Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu-lintas Jalan yang melarang penggunanaan badan jalan dan trotoar, antara lain, sebagai tempat parkir. Sebelumnya juga sudah ada aturan Undang-undang No.38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang tidak membenarkan penggunaan badan jalan maupun trotoar sebagai lahan parkir. Berikut ada ketentuan Pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Alih-alih untuk mendapatkan rezeki tambahan, para Jukir mau melakukan apapun termasuk membuka parkiran di Badan Jalan/ Trotoar. Pengalihfungsian Trotoar menjadi lahan parkir dapat kita temui di depan Mall Galeria, puluhan Motor terparkir rapi. Jejeran Motor yang memenuhi Trotoar menyulitkan pejalan kaki untuk melewatinya. Alhasil para pejalan kaki terpaksa menyusuri tepi jalan ditengah sesaknya lalu lintas. 
Keadaan ini sangat tidak aman, terlebih untuk malam hari, kemungkinan bisa menimbulkan kecelakaan. Padahal dalam Undang-undang terang menyebutkan larangan untuk membuka parkiran di Trotoar namun para Jukir tetap nekat. Hak pejaln kaki untuk menikmati Jalan yang aman dan nyaman, dan tidak dirundung was-was ketika menyusuri jalan perlu dikembalikan.
Mengutip Syarkowi,Ir. MSc., Kepala Bidang Perencanaan Walaupun kita pada umumnya beranggapan bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan adalah pengguna jalan yang utama di Indonesia, kelompok terbesar justru sebenarnya adalah Pejalan kaki. Korban jiwa dalam kecelakaan didunia 65 % (persen) adalah Pejalan kaki, Ahli jalan raya /perekayasa wajib memperhitungkan keselamatan pejalan kaki dijalan mereka. Meskipun setiap pejalan kaki pasti menghadapi resiko saat berada di jalan raya dan bertemu kendaraan, namun ada beberapa kelompok yang memerlukan perhatian khusus, seperti orang lanjut usia, anak-anak, anak sekolah dan para penyandang cacat dengan menyiapkan fasilitas pejalan kaki. Fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberang, marka penyeberang/zebra cross merupakan hak sesorang untuk mendapatkan prasarana yang memadai dalam bermobilitas secara alami.
Sudah jelas bahwa Trotoar adalah Hak pejalan kaki yang seharusnya tidak dialih fungsikan untuk kepentingan yang lain. Peran Lembaga Hukum untuki menegakan Keadilan sangat diharapkan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Sanksi yang tegas untuk Jukir Liar patut diberikan agar tidak ada praktek parkiran bebas lagi.

Nova Sugianti
Staff Media UKM JM Al Ishlah



EmoticonEmoticon

Laman